Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023 Desa Ketapanrame
Dalam amanat Undang Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 Pasal 79 bahwa Desa wajib melakukan dan menyusun Perencanaan di Desa. Sesuai ketentuan yang berlaku UU 6 Tahun 2014 diteruskan dengan PP 43 yang diubah terakhir kali dengan PP 11 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Desa nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk itu Pemerintah Desa Ketapanrame wajib melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan di Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Desa Ketapanrame pada hari Senin tanggal 20 September 2021 telah melaksanakan MUSRENBANGDesa yang dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Trawas, PD dan PLD, Perangkat Desa, BPD, Seluruh Lembaga Masyarakat Desa, RT dan RW serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Ketapanrame.
Pada MUSRENBANG kali ini dibuka oleh Sekretaris Desa dan menyampaikan perbedaan mendasar dari tahun - tahun sebelumnya, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Ketapanrame dan menyampaikan Realisasi APBDesa Semester I tahun 2021 dan mana saja pembangunan yang belum terlaksana dan menjadi prioritas di Tahun 2022.
Senada disampaikan oleh Bu Roro Dwi Astuti selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Trawas bahwa semua harus melalui prosedur yang menjadi syarat dan ketentuan dalam Pemerintah Desa. Beliau menyampaikan semua pembangunan wajib masuk Sistem Infromasi dan menggunakan Teknologi Informasi maka, Desa harus cepat dan tanggap dalam menerima kondisi ini.
Acara di pandu oleh Sekretaris Desa menyampaikan beberapa Prioritas yang sudah menjadi usulan di tahun-tahun sebelumnya, mulai dari Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Keadaan Mendesak, Keadaan Darururat dan Bencana. dilanjutkan oleh Ketua BPD yang menyampaikan dan membentuk Tim Penyusun RKP tahun 2022 yang diketuai oleh Rokhmad Syafii selaku Sekretaris Desa.
acara lain-lain Sekretaris Desa menyampaikan untuk tahun 2022 Pelayanan secara layanan mandiri dan wajib membawa Surat Pengantar RT dan RW, Bukti Lunas PBB dan Bukti Lunas BUMDesa.
Acara ditutup Doa oleh Ketua BPD Desa Ketapanrame