Selasa, 31 Oktober 2023, telah dilaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan yang sama yang telah terlebih dahulu dilaksanakan pada hari Senin, 20 Oktober 2023 di Kecamatan Gondang, dimana merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto tanggal 18 Oktober 2023, nomor: 700/5062/416-112/2023, yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah, Bawaslu, Perangkat Daerah Terkait, Forkopimca seluruh Kecamatan Eks Pembantu Bupati Wilayah Jabung ( Kecamatan Pacet, Kecamatan Gondang, Kecamatan Trawas dan Kecamatan Jatirejo). Adapun peserta dari masing-masing desa untuk Eks Pembantu Bupati Wilayah Jabung, diwakili oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Pemilihan umum ditujukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. Sedangkan Pemilihan atau lazim disebut Pilkada ditujukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (tingkat provinsi), Bupati dan Wakil Bupati (tingkat kabupaten), Wali Kota dan Wakil Wali Kota (tingkat kota). Pesta demokrasi sudah di depan mata, namum pesta demokrasi selalu dibarengi adanya kepentingan-kepentingan politik dari golongan dan pihak-pihak tertentu. Pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah di tingkat terbawah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dituntut untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 yang dituangkan dalam Ikrar Pakta Integritas. Tahun ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas di lingkungan pemerintah desa, mengingat Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian pemerintah yang yang sangat berpengaruh dan menjadi panutan langsung bagi masyarakat.
Asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) yang sudah ada sejak era Orde Baru, dan Jujur, Adil (JURDIL) di era Reformasi, tetap merupakan prinsip yang harus dipegang teguh dan dilaksanakan untuk kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya. Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas di lingkungan Pemerintah Desa adalah salah satu kegiatan pendukung dari segmen pemerintah terbawah.
Mari kita songsong pesta demokrasi dengan tetap jaga hati. Pilihan boleh beda, tapi kita tetap SATU NKRI.