LANJUTAN PEMBUKAAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DENGAN FORMASI JABATAN KASI PELAYANAN TAHUN 2022
PENUNDAAN PEMBUKAAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DENGAN FORMASI JABATAN KASI PELAYANAN TAHUN 2022
— PENGUMUMAN —
LANJUTAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA
FORMASI KASI PELAYANAN DESA KETAPANRAME
SYARAT-SYARAT BISA UNDUH FORM DIBAWAH INI
PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
DESA KETAPANRAME
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- umum; dan
-
- Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat;
- bebas narkoba; dan
- sanggup berdomisili di desa setempat apabila terpilih sebagai Perangkat Desa sampai dengan habis masa jabatannya.
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat berwenang ;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai ;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup ;
- Foto Copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang ;
- Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang ;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang ;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
- Daftar riwayat hidup ;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4(empat) lembar (Background Merah) ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat ;
- Surat Pernyataan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
- Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia ;
- Surat Pernyataan Sanggup Mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat ;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN ) terdekat ; dan
- Surat Pernyataan Sanggup Berdomisili di Desa Setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.
- Permohonan bakal calon perangkat desa di ajukan secara tertulis kepada kepala desa melalui panitia pengangkatan dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2
Bagi PNS ;
- PNS daerah yang akan mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
- Dalam hal PNS daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan di angkat sebagai Perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS daerah.
Bagi BPD ;
- Bagi anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa, harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
- Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat (1), segera dilakukan pergantian antar waktu anggota dan diajukan kepada Bupati melalui Camat